TATA TERTIB KARANG TARUNA DUSUN KETANDAN

TATA TERTIB DALAM PERKUMPULAN RUTIN 
  1. Perkumpulan dilaksanankan setiap Sabtu Wage (malam Minggu Kliwon), dan dimulai tepat pukul 20.00 WIB, kecuali ada kegiatan lain.
  2. Bila dalam ruangan masih longgar, semua anggota harus masuk.
  3. Tidak boleh meninggalkan ruangan selama perkumpulan berlangsung, jika terpaksa keluar ruangan harus menjadapat ijin dari ketua dan atau wakil ketua.
  4. Pada saat perkumpulan handphone dimatikan atau di modus diam (silent).
  5. Setiap anggota yang hendak mengemukakan pendapat harus mengacungkan jari telunjuk sebagai tanda, dan boleh berpendapat jika sudah diijinkan oleh ketua dan atau wakil ketua.
  6. Kesopanan dalam berpendapat, dan bisa menghargai pendapat orang lain.
  7. Setiap anggota berkewajiban menjaga suasana yang kondusif pada saat perkumpulan berlangsung.

TATA TERTIB NYINOM 
  1. Datang tepat waktu, sesuai dengan komando ketua dan atau wakil ketua.
  2. Berpakaian rapi sesuai ketentuan yang telah ditentukan oleh ketua dan wakil ketua.
  3. Berperilaku sopan.
  4. Pada waktu makan dilakukan secara bersama-sama. ( menyesuaikan dengan kondisi lapangan)

TATA TERTIB DALAM KEMASYARAKATAN
  1. Menjaga kesopanan dalam pergaulan dengan masyarakat.
  2. Tidak membuat keresahan dalam masyarakat.
  3. Dapat menjaga nama baik Pemuda Dusun Ketandan.
  4. Tidak boleh mengatasnamakan Kepemudaan untuk kepentingan pribadi.
  5. Ikut berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, baik atas nama Kepemudaan maupun pribadi.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  1. Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah, dan jika dalam musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui jalur suara terbanyak (voting).
  2. Keputusan yang sudah disepakati tidak dapat diganggu gugat, kecuali ada pertimbangan lain yang lebih baik, dan harus dimusyawarahkan.

SANKSI-SANKSI
Sanksi dalam Kepemudaan Dusun Ketandan terdiri atas sanksi :
  1. Teguran
  2. Surat peringatan
  3. Dikeluarkan dari Kepemudaan dusun ketandan

ATURAN TAMBAHAN 
  1. Setiap ketidakhadiran anggota dalam kegiatan yang dilaksanakan Kepemudaan Dususn Ketandan harus mendapatkan ijin dari ketua dan atau wakil ketua.
  2. Jika tidak berangkat mengikuti perkumpulan selama 3 kali, dalam rentang waktu 6 kali pertemuan, maka saudara dinyatakan mengundurkan diri dari Kepemudaan Dususn Ketandan.
  3. Setiap ada warga masyarakat yang hendak bergabung dengan perkumpulan ini, maka harus mengikuti masa pelatihan (training) selama 3 bulan sejak menyatakan keinginannya untuk bergabung, selanjutnya dinyatakan dapat diterima sebagai anggota atas kesepakatan bersama.

0 Response to " "

Post a Comment

Powered by Blogger.