- Perkumpulan dilaksanankan setiap Sabtu Wage (malam Minggu Kliwon), dan dimulai tepat pukul 20.00 WIB, kecuali ada kegiatan lain.
- Bila dalam ruangan masih longgar, semua anggota harus masuk.
- Tidak boleh meninggalkan ruangan selama perkumpulan berlangsung, jika terpaksa keluar ruangan harus menjadapat ijin dari ketua dan atau wakil ketua.
- Pada saat perkumpulan handphone dimatikan atau di modus diam (silent).
- Setiap anggota yang hendak mengemukakan pendapat harus mengacungkan jari telunjuk sebagai tanda, dan boleh berpendapat jika sudah diijinkan oleh ketua dan atau wakil ketua.
- Kesopanan dalam berpendapat, dan bisa menghargai pendapat orang lain.
- Setiap anggota berkewajiban menjaga suasana yang kondusif pada saat perkumpulan berlangsung.
TATA TERTIB NYINOM
- Datang tepat waktu, sesuai dengan komando ketua dan atau wakil ketua.
- Berpakaian rapi sesuai ketentuan yang telah ditentukan oleh ketua dan wakil ketua.
- Berperilaku sopan.
- Pada waktu makan dilakukan secara bersama-sama. ( menyesuaikan dengan kondisi lapangan)
TATA TERTIB DALAM KEMASYARAKATAN
- Menjaga kesopanan dalam pergaulan dengan masyarakat.
- Tidak membuat keresahan dalam masyarakat.
- Dapat menjaga nama baik Pemuda Dusun Ketandan.
- Tidak boleh mengatasnamakan Kepemudaan untuk kepentingan pribadi.
- Ikut berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, baik atas nama Kepemudaan maupun pribadi.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah, dan jika dalam musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui jalur suara terbanyak (voting).
- Keputusan yang sudah disepakati tidak dapat diganggu gugat, kecuali ada pertimbangan lain yang lebih baik, dan harus dimusyawarahkan.
SANKSI-SANKSI
Sanksi dalam Kepemudaan Dusun Ketandan terdiri atas sanksi :
- Teguran
- Surat peringatan
- Dikeluarkan dari Kepemudaan dusun ketandan
ATURAN TAMBAHAN
- Setiap ketidakhadiran anggota dalam kegiatan yang dilaksanakan Kepemudaan Dususn Ketandan harus mendapatkan ijin dari ketua dan atau wakil ketua.
- Jika tidak berangkat mengikuti perkumpulan selama 3 kali, dalam rentang waktu 6 kali pertemuan, maka saudara dinyatakan mengundurkan diri dari Kepemudaan Dususn Ketandan.
- Setiap ada warga masyarakat yang hendak bergabung dengan perkumpulan ini, maka harus mengikuti masa pelatihan (training) selama 3 bulan sejak menyatakan keinginannya untuk bergabung, selanjutnya dinyatakan dapat diterima sebagai anggota atas kesepakatan bersama.
0 Response to " "
Post a Comment